Kini Ganti Paspor Cukup Bawa e-KTP dan Paspor Lama
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mempermudah syarat perpanjangan paspor. Syaratnya, pemegang paspor Indonesia cukup membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama. “Ya untuk (pemegang) paspor yang dicetak di atas 2009, dia kan untuk pergantian normal cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama, kalau belum ada e-KTP bisa menunjukkan…